BONTANG – Terdapat tujuh tanah milik pemerintah kota belum tersertifikasi. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang saat ini tengah melakukan pengurusan dokumen untuk proses sertifikasi.
Langkah tersebut dilakukan guna mencapai atensi dari KPK RI dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) terkait 19 lahan yang belum tersertifikasi.
Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kota Bontang, Amir mengatakan proses sertifikasi dilakukan secara bertahap dengan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan.
“Kemarin ada rekomendasi KPK terkait 19 tanah yang belum tersertifikasi, namun saat ini kita sudah masukkan 14 di BPN untuk disertifikasi,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, meski masih terdapat 5 tanah yang belum diajukan, tapi akan dilakukan dengan bertahap sesuai kesiapan dokumen administrasi di lapangan.
Ia menjelaskan, proses sertifikasi aset tanah milik daerah membutuhkan beberapa tahapan, seperti pengecekan lahan, penentuan titik koordinat, menghadirkan saksi batas, hingga perampungan dokumen pendukung lainnya.
“Yang penting semua sesuai dengan prosedur agar tidak menimbulkan persoalan kedepannya,” terangnya.
Amir menyebut langkah ini sangat penting untuk diambil untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan milik pemerintah kota.
Disperkimtan Kota Bontang akan terus melakukan koordinasi dengan BPN guna mempercepat proses penerbitan sertipikat pada aset daerah yang belum memiliki legalitas tersebut. (*/Arya)

















