KUKAR – Belum lama ini, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sebulu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AL (37) dan NR (37), seorang perempuan yang lebih dulu ditangkap petugas.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik bening beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas IPTU Maryono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba,” katanya, Selasa 2 Juni 2026.
Kata dia, laporan itu diterima pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 19.30 WITA lalu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Steven Moses langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan NR bersama barang bukti yang diduga sabu.
“Ditemukan 10 paket sabu saat penggeledahan,” ujarnya.
Selain paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang berada dalam penguasaan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, NR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AL.
“Kami kemudian melakukan pengembangan,” jelasnya.
Berbekal keterangan itu, petugas melakukan strategi pemancingan hingga AL datang menemui NR.
Saat berada di lokasi, AL langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi kembali menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, selembar aluminium foil bekas bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp3,2 juta.
“Uang tunai turut kami amankan sebagai barang bukti,” katanya lagi.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (*/Maldini)

















