SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Hal tersebut dibuktikan dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Samarinda pada Sabtu (17/5/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, serta Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto.
Dirresnarkoba Polda Kaltim menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari koordinasi intensif antara penyidik Ditresnarkoba dengan pihak Bea Cukai terkait adanya informasi pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Kaltim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni Tenggarong dan Balikpapan.
Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui pengambilan paket dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap paket lain yang berada di wilayah Balikpapan.
Saat pemeriksaan bersama saksi dilakukan, petugas menemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau cairan narkotika sintetis.
Hasil uji laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang.
Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama.
Sedikitnya tercatat lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.
Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Dirresnarkoba Polda Kaltim.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim menyampaikan bahwa tersangka juga akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri.
Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Pasti diberhentikan tidak hormat sesuai peraturam,” pungkasnya. (*/Red)

















