BONTANG – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Bontang menjadi perhatian berbagai pihak.
Meski pengawasan terus dilakukan, produk rokok tanpa pita cukai maupun yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan masih dapat ditemukan dengan mudah di sejumlah warung dan kios.
Kepala DKUMPP Kota Bontang, Eko Arisandi, menjelaskan, pihaknya memiliki peran dalam melakukan monitoring dan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Namun kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran cukai.
Menurut Eko, DKUMPP secara rutin melaksanakan pengawasan di toko kelontong, kios, dan tempat penjualan lainnya dengan melibatkan instansi terkait, terutama Bea Cukai.
Selain itu lanjutnya, sosialisasi juga terus diberikan kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal yang berpotensi merugikan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“DKUMPP telah membuat rencana kerja untuk monitoring dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait larangan menjual rokok tanpa cukai dengan melibatkan instansi lain, termasuk Bea Cukai, secara berkala seperti yang selama ini dilakukan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Eko menegaskan, ketika ditemukan dugaan pelanggaran terkait rokok ilegal, langkah yang dilakukan DKUMPP adalah melaporkan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk tindak lanjut.
Dia menekankan bahwa larangan serta sanksi terhadap peredaran dan penjualan rokok tanpa cukai resmi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Karena itu, kewenangan penegakan hukum sepenuhnya berada pada Bea Cukai.
“Penindakan larangan rokok tanpa cukai merupakan kewenangan Bea Cukai. DKUMPP berperan dalam monitoring dan sosialisasi serta berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam pelaksanaannya,” tegasnya. (*/Niwil)













