BONTANG – Satpol PP Kota Bontang mengamankan dua dari tiga terduga pelaku perusakan fasilitas umum di kawasan Jalan Ahmad Yani yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah petugas bersama Polres Bontang, pihak kelurahan, Babinkamtibmas, hingga masyarakat melakukan penelusuran berdasarkan laporan warga.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Edy Porestwanto, mengatakan satu terduga pelaku lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Alhamdulillah dua sudah kita amankan, satu lagi masih kita dalami,” ujarnya, Jumat 5 Juni 2026
Dia menjelaskan, para terduga pelaku masih berstatus anak sehingga penanganan dilakukan dengan melibatkan DP3AKB serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Ini anak yang berhadapan dengan hukum, jadi ada pendampingan dari UPTD PPA,” katanya.
Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Meski begitu, sanksi terhadap para pelaku belum ditetapkan dan masih menunggu hasil asesmen yang dijadwalkan pada awal pekan depan.
“Untuk sanksi masih kita tunggu hasil asesmen dulu,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman awal, para terduga pelaku diduga melakukan aksi perusakan secara bersama-sama di lokasi kejadian. Namun detail bentuk perusakan dan motif masih dalam pemeriksaan petugas.
Meski demikian, Pemkot Bontang menegaskan tetap ada konsekuensi atas tindakan tersebut. Pelaku maupun orang tua pelaku diwajibkan mengganti kerugian fasilitas yang dirusak.
“Pelaku atau orang tua tetap wajib mengganti kerugian,” tegasnya. (*/Niwil)

















