BONTANG – Upaya penertiban kegiatan usaha dan hiburan agar tertib dan sesuai regulasi terus didorong oleh pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Hal tersebut merupakan langkah untuk mempertegas wajib perizinan guna memastikan setiap kegiatan memiliki legalitas yang sesuai peraturan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap penyelenggaraan kegiatan mesti memiliki legalitas perizinan yang sah, agar setiap aktivitas masyarakat dapat terjamin, keamanan, kenyamanan, hingga perlindungan tenaga kerjanya.
Menurutnya, untuk proses kepengurusan perizinan tersebut, kelengkapan dokumen menjadi poin utama yang harus disiapkan.
“Persyaratan ini disusun agar penyelenggaraan pameran maupun hiburan insidentil dapat berjalan lancar, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya, Kamis 11 Juni 2026.
Ia menyebut dokumen penting meliputi, scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, proposal kegiatan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan pelaksana event atau event organizer (EO).
Lebih lanjut, Aspianur menjelaskan kegiatan seperti pameran dagang diwajibkan mengantongi rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta mendapatkan kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas usaha.
Setelah itu, untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama kegiatan berjalan, penyelenggara diharuskan memasukkan surat izin keramaian dari kepolisian, dengan melampirkan rekomendasi RT atau kelurahan dan rekomendasi kecamatan pada lokasi kegiatan.
Sementara dokumen pendukung lainnya, penyelenggara juga harus memiliki izin dari pemilik lokasi, serta dalam menjamin kebersihan lokasi surat pernyataan penanggung jawab kebersihan bermaterai harus juga dimiliki
Untuk menjamin kegiatan agar tidak menggangu lalulintas, surat rekomendasi dari perizinan juga dibutuhkan tentang pengelolaan lalu lintas dan parkir.
Namun, bila dokumen tersebut tidak diperlukan maka penyelenggara membuat surat pernyataan tanggung jawab pengelolaan parkir yang menggunakan materai
Perlindungan tenaga kerja juga menjadi sala satu syarat yang harus diperhatikan dalam pengajuan perizinan. Sehingga penyelenggara juga di haruskan untuk memasukkan bukti kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan terbaru.
Muhammad Aspiannur menyampaikan, seluruh persyaratan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, setiap event agar melengkapi dokumen sejak awal proses kegiatan diajukan, agar setiap kegiatan tersebut dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat
“Dengan begitu, pelayanan perizinan dapat berlangsung lebih cepat dan kegiatan yang dilaksanakan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya. (*/Arya)

















