BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Rancangan Peraturan Daerah Raperda (Raperda) tentang penanaman modal dinilai dapat memberi manfaat tak hanya bagi investor tapi juga bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta tenaga kerja lokal.
Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bontang dalam Rapat kerja DPRD tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang digelar di Ruang Sekretariat DPRD, Jumat (12/6/2026).
Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan keberpihakan terhadap UMKM dan tenaga kerja lokal masuk dalam lima poin utama yang menjadi pembahasan dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi daerah, termasuk membuka peluang bagi UMKM dan tenaga kerja lokal untuk ikut berkembang,” ujarnya.
Ia menyebut pemerintah ingin memastikan setiap iklim investasi yang tumbuh di Bontang mampu memberikan dampak terhadap ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat.
Selain itu, pembahasan kewenangan DPMPTS juga menjadi pembahasan penting terutama pelayanan investasi dan perizinan, pengawasan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), pengaturan lahan dan kawasan industri, serta sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
Karel menambahkan bahwa Raperda tentang penanaman modal juga menjadi payung hukum dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha di kota Bontang.
Sehingga, Ia juga berharap bahwa adanya Raperda tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha bagi investor dan perlindungan terhadap kepentingan pelaku usaha di Kota Bontang.
“Dengan adanya aturan yang jelas itu, investor mendapat kepastian berusaha, sementara pemerintah dapat memastikan manfaat investasi dirasakan masyarakat dan pelaku usaha lokal,” pungkasnya. (*/Arya)

















