BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat upaya menarik investasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum yang memberikan kepastian bagi investor sekaligus memperkuat tata kelola investasi di daerah.
Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan kejelasan regulasi menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modalnya.
Menurutnya, Raperda tersebut akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi DPMPTSP dalam menjalankan pelayanan perizinan investasi melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dengan regulasi yang jelas, proses perizinan diharapkan menjadi lebih pasti, transparan, dan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Bontang.
“Adanya aturan yang jelas tersebut, investor memiliki kepastian terkait proses perizinan dan mekanisme investasi yang berlaku di daerah,” ujarnya, saat RDP dengan DPRD Bontang, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan perda nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan investasi secara lebih efektif.
Selain itu, regulasi tersebut diyakini mampu meminimalkan berbagai kendala administratif yang selama ini kerap menjadi perhatian para calon investor.
“Dengan adanya pedoman yang jelas, pelayanan investasi dapat berjalan lebih optimal dan terarah,” katanya.
Karel menilai, kepastian hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan daya saing investasi daerah.
Investor umumnya lebih tertarik menanamkan modal di wilayah yang memiliki regulasi yang jelas dan memberikan perlindungan terhadap hak maupun kewajiban para pihak.
“Ketika ada payung hukum yang jelas, investor akan lebih yakin untuk berinvestasi karena hak dan kewajibannya sudah diatur secara tegas,” ungkapnya.
Pemkot Bontang berharap Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat segera menjadi landasan dalam memperkuat ekosistem investasi di daerah.
Kehadiran regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan peluang usaha baru, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Harapannya, investasi yang masuk tidak hanya meningkatkan perekonomian daerah, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bontang,” tutupnya. (*/Arya)

















