Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Dibebaskan Hakim, Kasus Muara Kate yang Jerat Misran Toni Dinilai Sarat Kejanggalan

Dibebaskan Hakim, Kasus Muara Kate yang Jerat Misran Toni Dinilai Sarat Kejanggalan

by Redaksi Cuitan Kaltim
22 Juni 2026
in Hukum, Samarinda, Umum
0
Konferensi Pers Tim Advokasi Keselamatan Rakyat (koalisi AMAN Kaltim, JATAM Kaltim, LBH Samarinda, LKBH Unmul, Nugal Institut, PBH PERADI Balikpapan, dan Pokja 30).

Konferensi Pers Tim Advokasi Keselamatan Rakyat (koalisi AMAN Kaltim, JATAM Kaltim, LBH Samarinda, LKBH Unmul, Nugal Institut, PBH PERADI Balikpapan, dan Pokja 30).

Share on Facebook

SAMARINDA, CUITANKALTIM.COM – Perkara dugaan pembunuhan berencana yang menyeret Misran Toni akhirnya menemui titik akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (LN) Tanah Grogot menjatuhkan putusan bebas.

Misran Toni yang dikenal sebagai tokoh masyarakat adat Dayak Deah dan sekaligus pejuang lingkungan hidup asal Muara Kate.

Dia diduga terlibat dalam kasus penyerangan di Posko Muara Kate yang menyebabkan seorang warga, Rusel Totin, meninggal dunia serta Anson mengalami luka berat.

Namun, dalam sidang terbuka yang digelar pada 16 April 2026 lalu. Melalui Putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN , Ia dinyatakan tidak terbukti dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas putusan itu, hak-hak Misran Toni sebagai warga negara, kedudukan, harkat dan martabatnya resmi dipulihkan.

Ironisnya, proses penyelidikan justru berujung pada penetapan Misran Toni sebagai tersangka, dan dijatuhi vonis berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam proses persidangan, JPU menghadirkan total 13 saksi, tiga ahli, serta 20 barang bukti. Akan tetapi, Majelis Hakim memutuskan alat bukti yang diajukan belum mampu membuktikan keterlibatan Misran Toni dalam kasus tersebut.

Fakta tersebut terungkap saat korban bernama Anton dimintai keterangan, Anton mengungkap, saat terluka akibat diserang ia meminta pertolongan kepada Misran Toni, sehingga selama delapan bulan pasca kejadian Anton sering berinteraksi dengan Misran Toni bahkan ia tidak pernah menyebutnya sebagai pelaku.

Sementara, saksi lain bernama Mahrita mengklaim korban bernama Rusel sempat menyebut nama “Imis”, namun setelah dikaitkan dengan berbagai barang bukti hakim menyimpulkan tidak ada kesesuaian dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.

Kelemahan fatal lain dari konstruksi hukum JPU dan Polres Paser adalah absennya barang bukti utama. Senjata tajam yang dituduhkan sebagai alat penyerangan sama sekali tidak pernah dihadirkan di muka persidangan.

Hal serupa juga hadir dari barang bukti Ilham yang diajukan dari laboratorium forensik terkait bercak darah di baju Misran Toni juga tak dapat membuktikan, karena pemeriksaan tidak berhasil memperoleh profil DN dan kondisi sampel telah rusak dan terdegradasi, hingga akhirnya tak dapat membuktikan bahwa darah tersebut milik korban

Atas tuduhan tersebut, Misran Toni sempat merasakan gelapnya sel dinginnya tahanan selama total 275 hari. Ia ditahan sejak 15 Juli 2025 dan sempat ditempatkan di Polda Kaltim, Balikpapan, selama 126 hari, menjauhkannya dari pihak keluarga yang berada di Kabupaten Paser.

Meski telah diputuskan bebas dan tidak terbukti di persidangan, pihak kepolisian dan kejaksaan tetap mengajukan kasus tersebut ke tingkat kasasi.

Hal ini memicu kecaman keras dari Tim Advokasi Keselamatan Rakyat (koalisi AMAN Kaltim, JATAM Kaltim, LBH Samarinda, LKBH Unmul, Nugal Institut, PBH PERADI Balikpapan, dan Pokja 30).

“Kami mengecam keputusan Kepolisian dan Kejaksaan yang tetap menempuh upaya kasasi setelah pengadilan secara tegas menyatakan Misran Toni tidak bersalah,” tulis Tim Advokasi dalam siaran persnya, Jumat (19/6/2026).

“Aparat penegak hukum seharusnya merasa malu dan segera melakukan pemeriksaan yang lebih profesional dan objektif terhadap seluruh fakta yang terungkap di muka persidangan,” ujarnya

Tim advokasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyerangan di Muara Kate dilakukan secara profesional, independen, dan menyeluruh.

“Agar pelaku sebenarnya dapat ditemukan,” pungkasnya. (*/Arya)

Post Views: 244
Tags: Dibebaskan HakimDinilai Serat KejanggalanKasus Misran ToniMuara Kate
Share14Send

Related Posts

Konferensi pera tim advokasi soal kasus pembunuhan Muara Kate

Konferensi Pers: Warga Muara Kate Desak Bebaskan Pejuang Lingkungan

by Redaksi Cuitan Kaltim
9 November 2025
0
63

BALIKPAPAN - Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi mendesak Kepolisian Paser dan Polda Kaltim segera membebaskan Misran Toni (MT), pejuang lingkungan hidup...

Next Post
Terlihat terduga pelaku diamankan warga karna mencuri mangga

Warga Bontang Pergoki Dua Pria Panen Mangga Diam-Diam, Satu Berhasil Kabur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Pelabuhan Semayang di Balikpapan

    Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

    4158 shares
    Share 1663 Tweet 1040
  • Jadwal Kapal Pelni dari Bontang Juni 2026, Simak Keberangkatan KM Egon dan KM Binaiya

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Sedang Perbaiki Motor, DPO Kasus Narkotika di Bontang Mendadak Dikepung Polisi

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Jaringan Sabu Terbongkar Lagi di Bontang, Pemuda Gunung Elai Diamankan

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Pemuda Asal Teluk Pandan Diciduk di Bontang, Sabu 12,24 Gram Disita

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7

20 Warga Bontang Ikuti Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi, Didukung Pupuk Kaltim

22 Juni 2026
Terlihat terduga pelaku diamankan warga karna mencuri mangga

Warga Bontang Pergoki Dua Pria Panen Mangga Diam-Diam, Satu Berhasil Kabur

22 Juni 2026
Konferensi Pers Tim Advokasi Keselamatan Rakyat (koalisi AMAN Kaltim, JATAM Kaltim, LBH Samarinda, LKBH Unmul, Nugal Institut, PBH PERADI Balikpapan, dan Pokja 30).

Dibebaskan Hakim, Kasus Muara Kate yang Jerat Misran Toni Dinilai Sarat Kejanggalan

22 Juni 2026
Kasus pencurian pria ini diamankan Polres Kutim

Curi Laptop hingga Tabung Gas, Pria di Teluk Lingga Diciduk Polres Kutim

22 Juni 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang