KUKAR, CUITANKALTIM.COM – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan seorang pemuda asal Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, berakhir di balik jeruji besi.
Pelaku berinisial AR alias Bule (24) kini mendekam di Rumah Tahanan Polsek Samboja setelah nekat menggondol satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja milik warga.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 Wita, di RT 10, Kelurahan Sei Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, menjelaskan, pelaku lebih dulu mengamati kondisi di sekitar rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
“Pelaku memantau situasi sekitar rumah korban. Setelah merasa kondisi aman, pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari lokasi agar tidak menimbulkan suara yang dapat membangunkan pemiliknya,” ujarnya, Sabtu 4 Juli 2026.
Setelah berhasil membawa motor keluar dari lokasi, AR langsung membawa sepeda motor sport tersebut ke wilayah Balikpapan.
Motor hasil curian itu rencananya akan dijual untuk memperoleh keuntungan.
Namun, rencana tersebut gagal setelah polisi berhasil mengungkap kasus itu dan menangkap pelaku.
Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Saat ini penyidik Polsek Samboja masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Mahli)

















