BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Upaya penyederhanaan layanan perizinan kesehatan terus dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Upaya tersebut dilakukan melalui beberapa mekanisme utama yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan pengajuan dilakukan melalui sistem digital.
“Seluruh proses dapat diurus secara digital dengan alur yang mudah dipahami,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah menyiapkan scan ijazah yang sudah dilegalisir sebagai bukti kualifikasi pendidikan.
Lalu, melampirkan scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Persyaratan ketiga adalah scan KTP asli untuk verifikasi identitas.
Selanjutnya, pemohon wajib mengunggah Surat Keterangan Sehat Fisik, serta Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat bekerja.
Bagi pemohon yang ingin mendirikan praktik pribadi atau mandiri, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang mesti dipenuhi, seperti SOP praktik, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan, dan denah lokasi tempat praktik.
“pemohon diminta mengunggah pas foto berwarna dalam format JPEG dengan latar belakang merah sebagai pilihan yang diutamakan,” terangnya.
Selain itu, persyaratan lainnya adalah scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kecuali bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah.
Terakhir, unggah scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru, juga dikecualikan bagi ASN.
DPMPTSP menegaskan bahwa seluruh dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), guna memastikan pelayanan terapis gigi dan mulut memenuhi ketentuan serta standar keselamatan pasien.
“Dengan mekanisme yang jelas, pemerintah berharap proses pengurusan SIP menjadi lebih mudah dan cepat bagi tenaga kesehatan di Bontang,” tutupnya (*/Arya)

















