BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan di DPRD Bontang turut menyoroti pentingnya penyusunan regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Hukum Setda Bontang, Andi Kurnia, menegaskan setiap muatan dalam perda harus melalui proses harmonisasi dan mengikuti arahan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Menurut Andi, pemerintah daerah tidak serta-merta dapat mengadopsi ketentuan yang diterapkan di daerah lain apabila belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ketika kita menyusun peraturan daerah, harus ada harmonisasi dari Kanwil Hukum. Kalau sudah diarahkan, maka kita patut mengikuti. Ini lebih kepada kepatuhan terhadap mekanisme pembentukan peraturan,” ujar Andi dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (14/7/2026).
Ia mengakui terdapat usulan yang mengacu pada perda provinsi maupun daerah lain.
Namun, menurutnya, seluruh usulan tetap harus dikaji berdasarkan landasan hukum agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Andi menambahkan, pemerintah tidak bermaksud menolak masukan dari peserta rapat. Seluruh usulan akan dipertimbangkan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang kita inginkan adalah produk hukumnya rapi. Kalau memang ada dasar hukumnya dan disepakati bersama, tentu bisa diakomodasi. Tetapi kalau belum sesuai hasil harmonisasi, kita harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya. (*/Nwl)

















