Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Gubernur Kaltim Larang Angkutan Tambang Lewat Jalan Umum, Tekankan Penggunaan Jalur Khusus

Gubernur Kaltim Larang Angkutan Tambang Lewat Jalan Umum, Tekankan Penggunaan Jalur Khusus

by Redaksi Cuitan Kaltim
Juni 17, 2025
in Balikpapan, Umum
0
Ilustrasi tambang

Ilustrasi tambang

Share on Facebook

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas angkutan tambang batu bara.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa seluruh perusahaan tambang diwajibkan untuk menggunakan jalur hauling khusus, bukan jalan umum, sebagai rute pengangkutan hasil tambang.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur yang akrab disapa Harum itu saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan pada Senin (16/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Al Muktabar, dan turut dihadiri berbagai pejabat dari tingkat pusat dan daerah.

“Jika jalur khusus sudah tersedia, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tetap memakai jalan umum. Itu melanggar aturan,” ujar Gubernur Harum dalam forum tersebut.

Pernyataan Gubernur merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 91 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan pengangkut hasil tambang tidak diperkenankan melewati jalan umum, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan hingga pencabutan izin usaha.

Kendati demikian, Gubernur Harum membuka ruang toleransi terbatas bagi perusahaan yang masih dalam proses pembangunan jalur hauling.

“Sambil menunggu pembangunan rampung, kita beri ruang. Jalan umum bisa digunakan pada jam-jam tertentu saja, yakni di luar waktu aktif masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa warga tetap harus diutamakan dalam menggunakan jalan umum pada waktu pagi hingga malam hari, yakni dari pukul 04.00 sampai pukul 21.00. Di luar jam tersebut, truk tambang berukuran kecil boleh melintas, namun dengan syarat tetap menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan lain.

“Keselamatan warga adalah prioritas utama. Negara tidak boleh abai dalam melindungi rakyatnya, itu amanah konstitusi,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Harum juga membeberkan adanya rencana pembangunan jalur hauling sepanjang 143 kilometer oleh PT Tabalong Prima Resources.

Jalur tersebut akan menghubungkan kawasan tambang di Kalimantan Selatan menuju pelabuhan baru yang direncanakan berdiri di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Hingga kini, perusahaan tambang dari Tabalong masih mengandalkan sistem ship to ship untuk mengangkut batu bara ke Pelabuhan Klanis di Kalimantan Tengah, yang memerlukan waktu tempuh hingga 12 hari.

Dari pihak pusat, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melalui Plt Kepala Sekretariatnya Al Muktabar, memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah tambang.

Ia juga menyampaikan arahan Wapres mengenai pentingnya memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum, terutama dalam hal kepemilikan lahan dan penyelesaian sengketa agraria di kawasan pertambangan.

“Gubernur diminta untuk membantu memfasilitasi proses penyelesaian tanah agar warga tidak dirugikan,” ujar Al Muktabar.

Tak hanya itu, Wakil Presiden juga menaruh perhatian pada percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan Batu Kajang yang kini menjadi prioritas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), sebagai bagian dari dukungan terhadap konektivitas dan keselamatan transportasi di wilayah strategis tersebut. (***)

Post Views: 104
Tags: Batu BaraIKNRusdy -SenoTambang
Share13Send

Related Posts

Yayasan Mitra Hijau (YMH) menggelar Focus Group Discussion

Dari Tambang ke UMKM Hijau, Menuju Transisi Energi Berkeadilan di Kalimantan Timur

by Redaksi Cuitan Kaltim
Oktober 26, 2025
0
41

SAMARINDA - Kalimantan Timur tengah menghadapi masa transisi penting. Setelah puluhan tahun bergantung pada industri batubara. Cadangan energi fosil yang...

Satgas Otorita IKN bongkar tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura.

Tambang dan Perambahan Hutan Ilegal Terungkap di IKN

by Redaksi Cuitan Kaltim
Oktober 5, 2025
0
46

IKN - Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN menemukan tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura. Selain tambang, ditemukan...

Kebakaran di Hunian Pekerja Konstruksi IKN, Api Hanguskan Tiga Lantai Tower 14

Kebakaran di Hunian Pekerja Konstruksi IKN, Api Hanguskan Tiga Lantai Tower 14

by Redaksi Cuitan Kaltim
Oktober 1, 2025
0
72

IKN - Kebakaran melanda Hunian Pekerja Konstruksi 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Tower 14, pada Rabu (1/10/2025)...

Next Post
Polsek Muara Wahau Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Desa Wanasari

Diduga Edarkan Sabu, Wanita di Kutim Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Kondisi Warga Gunung Elai Digigit Buaya hingga Alami Luka Serius

    Tak Disangka, Warga Gunung Elai Bontang Digigit Buaya hingga Alami Luka Serius

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Cek Jadwal Kapal Pelabuhan Loktuan Bontang Januari 2026

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • UMK Bontang 2026 Diusulkan Naik, Angkanya Tak Sampai Rp20 Ribu

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Wali Kota Neni Cairkan Insentif Tertinggi untuk Tokoh Agama di Bontang

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Modus Janji Urus Tiket, Sopir Tipu Penumpang Mudik Tahun Baru di Pelabuhan Loktuan Bontang

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Polres Bontang Amankan 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan

Perselisihan Lahan Garapan, Polres Bontang Amankan 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan

Desember 28, 2025
Roma Malau, Kepala Distransmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim

Akhirnya Diputuskan, Segini UMK Kutim Tahun 2026

Desember 27, 2025
Ilustrasi UMK dan UMSK Kaltim 2026. (Ist)

UMK Kaltim 2026 Resmi Naik, Daerah Ini Jadi yang Tertinggi

Desember 27, 2025
Kondisi Warga Gunung Elai Digigit Buaya hingga Alami Luka Serius

Tak Disangka, Warga Gunung Elai Bontang Digigit Buaya hingga Alami Luka Serius

Desember 27, 2025

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang