Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Gubernur Kaltim Larang Angkutan Tambang Lewat Jalan Umum, Tekankan Penggunaan Jalur Khusus

Gubernur Kaltim Larang Angkutan Tambang Lewat Jalan Umum, Tekankan Penggunaan Jalur Khusus

by Redaksi Cuitan Kaltim
17 Juni 2025
in Balikpapan, Umum
0
Ilustrasi tambang

Ilustrasi tambang

Share on Facebook

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas angkutan tambang batu bara.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa seluruh perusahaan tambang diwajibkan untuk menggunakan jalur hauling khusus, bukan jalan umum, sebagai rute pengangkutan hasil tambang.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur yang akrab disapa Harum itu saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan pada Senin (16/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Al Muktabar, dan turut dihadiri berbagai pejabat dari tingkat pusat dan daerah.

“Jika jalur khusus sudah tersedia, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tetap memakai jalan umum. Itu melanggar aturan,” ujar Gubernur Harum dalam forum tersebut.

Pernyataan Gubernur merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 91 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan pengangkut hasil tambang tidak diperkenankan melewati jalan umum, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan hingga pencabutan izin usaha.

Kendati demikian, Gubernur Harum membuka ruang toleransi terbatas bagi perusahaan yang masih dalam proses pembangunan jalur hauling.

“Sambil menunggu pembangunan rampung, kita beri ruang. Jalan umum bisa digunakan pada jam-jam tertentu saja, yakni di luar waktu aktif masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa warga tetap harus diutamakan dalam menggunakan jalan umum pada waktu pagi hingga malam hari, yakni dari pukul 04.00 sampai pukul 21.00. Di luar jam tersebut, truk tambang berukuran kecil boleh melintas, namun dengan syarat tetap menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan lain.

“Keselamatan warga adalah prioritas utama. Negara tidak boleh abai dalam melindungi rakyatnya, itu amanah konstitusi,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Harum juga membeberkan adanya rencana pembangunan jalur hauling sepanjang 143 kilometer oleh PT Tabalong Prima Resources.

Jalur tersebut akan menghubungkan kawasan tambang di Kalimantan Selatan menuju pelabuhan baru yang direncanakan berdiri di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Hingga kini, perusahaan tambang dari Tabalong masih mengandalkan sistem ship to ship untuk mengangkut batu bara ke Pelabuhan Klanis di Kalimantan Tengah, yang memerlukan waktu tempuh hingga 12 hari.

Dari pihak pusat, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melalui Plt Kepala Sekretariatnya Al Muktabar, memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah tambang.

Ia juga menyampaikan arahan Wapres mengenai pentingnya memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum, terutama dalam hal kepemilikan lahan dan penyelesaian sengketa agraria di kawasan pertambangan.

“Gubernur diminta untuk membantu memfasilitasi proses penyelesaian tanah agar warga tidak dirugikan,” ujar Al Muktabar.

Tak hanya itu, Wakil Presiden juga menaruh perhatian pada percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan Batu Kajang yang kini menjadi prioritas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), sebagai bagian dari dukungan terhadap konektivitas dan keselamatan transportasi di wilayah strategis tersebut. (***)

Post Views: 415
Tags: Batu BaraIKNRusdy -SenoTambang
Share16Send

Related Posts

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud

Tak Ada Jalan, Tak Ada Listrik: Empat Desa di Kubar Akhirnya Diperjuangkan

by Redaksi Cuitan Kaltim
14 April 2026
0
341

SAMARINDA - Selama bertahun-tahun, warga Desa Gerunggung, Tanjung Soke, Deraya, dan Lemper hidup dalam keterisolasian tanpa jalan, tanpa listrik, bahkan...

Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud

Kaltim Siap Jadi Pusat Produksi Kakao dan Kelapa Berkualitas, Ini Kata Gubernur

by Redaksi Cuitan Kaltim
5 April 2026
0
1.2k

SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) mendorong pengembangan perkebunan kakao dan kelapa dalam di wilayah Kalimantan Timur. "Kakao...

Para wisatawan yang berkunjung ke IKN

Selama Libur Panjang, Segini Jumlah Pengunjung ke IKN

by Redaksi Cuitan Kaltim
2 April 2026
0
128

CUITANKALTIM,COM, IKN - 352.102 orang telah berkunjung ke kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN sejak tanggal 18–29 Maret 2026. Total...

Next Post
Polsek Muara Wahau Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Desa Wanasari

Diduga Edarkan Sabu, Wanita di Kutim Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang