PASER – Dua pemuda asal Desa Kendarom, Kecamatan Kuaro, ditangkap Satresnarkoba Polres Paser, Selasa malam (09/09/25). Mereka kedapatan menyimpan sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Suradi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami amankan dua orang bersama barang bukti sabu dan alat isap,” ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan: tiga paket sabu seberat 0,8 gram, timbangan digital, bong, pipet kaca, plastik klip, dua HP, satu motor, dan uang Rp500 ribu.
Penangkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan. Kedua tersangka kini diperiksa lebih lanjut di Polres Paser.
Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi mengimbau warga segera melapor jika melihat dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Kami harap warga segerah melapor jika ada yang mencurigahkan,” pungkasnya. (*/Red)