KUTIM – Tiga tempat usaha yang berkamuflase sebagai warung di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, dibongkar aparat gabungan pada Kamis malam, 11 September 2025.
Tempat-tempat tersebut disinyalir beroperasi sebagai tempat hiburan malam tanpa izin.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan menyusul surat resmi dari pihak kecamatan yang menindaklanjuti laporan para tokoh agama dan masyarakat.
“Warga sudah cukup lama merasa terganggu. Mereka bahkan sempat melakukan aksi unjuk rasa dan mengajukan somasi karena aktivitas di tempat-tempat itu,” jelasnya dikutip dari Katakaltim.
Saat penertiban di Warung Biliar Km 10, petugas mengamankan 9 perempuan yang langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk didata.
Di Cafe Dullah, ditemukan 9 botol bir berisi, 3 botol kosong, dan 16 perempuan yang turut diamankan.
Tempat ini juga diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
“Ada upaya penghalangan dari pengelola saat tim gabungan hendak masuk. Mereka sempat menolak pintu dibuka,” ujar Erik.
Lokasi ketiga, Cafe Ikas, ditemukan dalam kondisi tutup. Meski demikian, tempat tersebut sudah lama dicurigai sebagai pusat peredaran miras dan aktivitas ilegal lainnya.
Erik menegaskan, penutupan ini dilakukan karena peringatan sebelumnya tidak digubris oleh pengelola.
“Sudah berkali-kali kami beri peringatan, tapi tetap saja dilanggar. Ini bentuk sikap tegas kami untuk menjaga ketertiban dan menjawab keresahan warga,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga telah menyerahkan surat penutupan resmi kepada masing-masing pemilik usaha.
“Kami harap tidak ada lagi tempat hiburan malam ilegal yang meresahkan di wilayah Sangkulirang,” pungkasnya. (*/Ainun)
















