KUKAR – Unit Reskrim Polsek Tabang mengungkap kasus pencurian motor.
Dua pelaku berinisial A (18) dan KDL (15) ditangkap. Polisi juga mengamankan satu unit Yamaha MX King warna biru hitam.
Kasus ini terjadi pada 19 September 2025, lalu. Korban kehilangan motornya di jalan hauling FSP KM 18, Desa Buluq Sen.
Beberapa hari kemudian, korban mendapat info motornya ada di bengkel di Desa Gunung Sari. Saat dicek, nomor rangka dan mesin cocok dengan STNK miliknya.
Korban lalu melapor ke Polsek Tabang. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dari keterangan saksi, motor dititipkan ke bengkel oleh dua remaja. Polisi lalu mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu motor, STNK, dua kunci kontak, satu set kunci L, dan satu tang besi. Alat-alat itu diduga dipakai untuk mencuri.
Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, mengatakan pihaknya bergerak cepat usai laporan diterima.
“Ini hasil kerja sama polisi dan masyarakat,” ujarnya, Kamis 2 September 2025.
“Kami imbau warga waspada saat parkir dan segera lapor jika lihat hal mencurigakan” sambungnya.
Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Tabang. Mereka dijerat Pasal 363 subsider 362 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Red)