KUKAR – Dua Pria Curi TBS Sawit Milik PT Niagamas Gemilang, Diamankan Polsek Loa Kulu
Polsek Loa Kulu mengamankan dua pria terkait pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Niagamas Gemilang di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Kedua pelaku, AR (34) asal Desa Sungai Payang, dan P (26) dari Desa Jonggon Jaya, ditangkap pada Rabu, 1 Oktober 2025 lalu.
Mereka kedapatan membawa 25 janjang sawit dengan berat sekitar 400 kilogram menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KT 1067 OU.
Penangkapan berawal dari laporan petugas keamanan perusahaan yang mencurigai aktivitas pengangkutan sawit tanpa izin.
Setelah dipantau, pelaku ditangkap saat tiba di lokasi timbangan sawit di Jonggon C.
“Kedua pelaku sudah kami amankan,” ungkpanya, Sabtu 4 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui sawit tersebut diambil tanpa izin dari kebun Estate Hala milik PT Niagamas Gemilang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian.
“Mereka dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” pungkasnya. (*/Red)

















