BONTANG – Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini semakin mudah dan cepat.
Melalui portal resmi Online Single Submission (OSS) di alamat https://oss.go.id, proses penerbitan NIB bisa selesai hanya dalam waktu 5 hingga 15 menit, selama jaringan internet stabil dan seluruh persyaratan sudah lengkap.
Penata Perizinan Ahli Muda, DPMPTSP Bontang, Idrus mengatakan, sistem OSS mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas usahanya tanpa harus menunggu lama.
Karena apabila websitenya tidak ada gangguan dan berkasnya lengkap, tidak sampai menunggu hingga 30 menit ke atas.
“Jadi sekarang tidak perlu antre lama, semua bisa diakses secara online,” unarnya, Selasa (21/10/2025).
Kata dia, bagi pelaku usaha perseorangan, cukup menyiapkan KTP, nomor handphone aktif, dan alamat email yang belum pernah terdaftar di OSS.
Sementara untuk badan usaha, diperlukan akta notaris, nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, email, SK Kemenkumham, KTP direktur, serta NPWP direktur.
Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem daring, lanjutnya, DPMPTSP Bontang juga membuka layanan pendampingan langsung di kantor pelayanan. Petugas akan membantu proses pendaftaran hingga penerbitan NIB tanpa dikenakan biaya.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung, karena petugas siap mendampingi sampai NIB terbit,” terangnya.
Dengan hadirnya sistem OSS, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha di Bontang yang memiliki legalitas resmi.
Karena selain memudahkan akses perizinan, kepemilikan NIB juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pembinaan, kemudahan permodalan, hingga akses program pemerintah lainnya.
“Layanan digital ini sejalan dengan komitmen Pemkot Bontang untuk mendorong pertumbuhan investasi dan meningkatkan iklim usaha yang cepat, dan efisien,” terangnya. (*/Asri)



















