BONTANG – Mengurus izin kini makin mudah, pelaku usaha cukup membuka portal resmi Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id.
Dengan langkah simpel, pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa harus datang langsung ke kantor.

Penata Perizinan Ahli Muda, DPMPTSP Bontang, Idrus memaparkan, bahwa sistem OSS hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
“Cukup akses portal OSS, isi data dengan benar,” terangnya kepada awak media, Selasa (21/10/2025).
Dia jelaskan, ada enam langkah utama yang harus dilakukan pelaku usaha dalam mengajukan izin melalui OSS.
Pertama, akses portal OSS di https://oss.go.id. Kedua, lakukan registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Ketiga, verifikasi data melalui email atau nomor telepon yang telah didaftarkan.
Selanjutnya, pelaku usaha harus mengisi data usaha secara lengkap, mulai dari profil pemilik hingga jenis kegiatan usaha. Setelah seluruh data terisi dengan benar, NIB akan terbit secara otomatis.
Tahap terakhir adalah mengajukan izin usaha atau izin komersial atau operasional sesuai jenis usaha yang dijalankan.
“Dengan OSS, semua proses bisa dilakukan di mana saja,” tambah idrus.
Ia berharap, kemudahan sistem OSS ini dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha di Bontang mengembangkan bisnis dengan lebih terarah.
“Dengan proses cepat dan transparan, izin usaha saat ini bukan lagi hal yang rumit,” jelasnya. (*/Asri)

















