KUKAR – Polres Kutai Kartanegara bersama instansi terkait melakukan pengecekan harga dan kualitas beras di wilayah Kecamatan Tenggarong dan Loa Kulu sejak Rabu (22/10/2025)hingga Senin (26/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Pusat untuk memastikan kestabilan harga serta mutu bahan pokok, khususnya beras, di tingkat distributor hingga ritel.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, pengecekan dilakukan bersama Dinas Perindag, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas DPMPTSP, serta Bagian Perekonomian Setkab Kukar.
“Kami turun langsung untuk memastikan harga dan kualitas beras di pasaran sesuai ketentuan,” ujar AKP Ecky.
Dari hasil pemantauan, tim menemukan beberapa jenis beras premium dan medium yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Untuk wilayah Kalimantan Timur, HET beras premium ditetapkan Rp15.400 per kilogram, beras medium Rp14.000, dan beras program SPHP Rp13.100 per kilogram.
“Memang ada temuan harga di atas HET, namun beras SPHP sejauh ini masih sesuai aturan,” jelas AKP Ecky.
Selain harga, tim juga memeriksa label kemasan dan mutu beras di lapangan. Hasil pengecekan akan dilaporkan ke Satgas Pangan Pusat sebagai bahan evaluasi dan dasar kebijakan lanjutan.
AKP Ecky menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan HET dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga penindakan hukum apabila terdapat unsur pidana.
Meski sempat terjadi sedikit penurunan, harga beras di lapangan masih cenderung berada di atas HET. Para pedagang beralasan hal ini disebabkan oleh kenaikan harga dari distributor dan tingginya biaya distribusi.
“Pasti akan terus melakukan pemantauan agar harga bahan pokok tetap stabil dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. (*/Red)

















