Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil Wajib Terdaftar

Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil Wajib Terdaftar

by Redaksi Cuitan Kaltim
6 November 2025
in Bontang, Pemerintahan, Umum
0
Tampak depan Kantor DPMPTSP Bontang

Tampak depan Kantor DPMPTSP Bontang. (Dok:Cuitan)

Share on Facebook

BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang mengingatkan pelaku usaha agar mengurus izin pameran dagang dan hiburan insidentil sebelum menggelar kegiatan.

Bidang Kesra Lingkungan, Sofyansyah Kesraling mengatakan izin ini untuk menjaga ketertiban dan memastikan kegiatan sesuai aturan.

“Setiap pameran atau hiburan insidentil wajib berizin, supaya tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Kamis 6 November 2025.

Dia menjelaskan, pengajuan izin dilakukan secara online melalui sistem perizinan daerah.

“Pemohon cukup melampirkan surat permohonan, lokasi kegiatan, dan jadwal pelaksanaan,” katanya.

Menurutnya, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Satpol PP dan Disdagkop UKMP.

“Verifikasi dilakukan lintas OPD agar aman dan tertib,” jelasnya.

Sofyansyah menegaskan, pelayanan ini gratis tanpa pungutan tambahan.

“Tidak ada biaya di luar ketentuan resmi,” bebernya.

Dia berharap semua pelaku usaha mematuhi aturan agar kegiatan berjalan lancar.

“Dengan izin resmi, kegiatan pameran bisa lebih tertib dan profesional,” tutupnya. (*/Ayb)

Post Views: 168
Tags: DPMPTSP BontangIzin Pameran Dagang dan Hiburan
Share7Send

Related Posts

Mal Pelayana Publik yang berada di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Bontang Selatan

DPMPTSP Bontang Perkuat Pelayanan Terpadu Melalui MPP

by Redaksi Cuitan Kaltim
24 Mei 2026
0
77

BONTANG - Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, berfungsi sebagai koordinator...

Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel

Bontang Perkuat Promosi Investasi, DPMPTSP Bidik Investor Sektor Non Migas

by Redaksi Cuitan Kaltim
22 Mei 2026
0
160

BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mematangkan materi booklet promosi investasi. Hal itu...

Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP, Karel

Penguatan Investasi, DPMPTSP Bontang Susun Booklet Investasi Berbasis Konsep Ekonomi Hijau

by Redaksi Cuitan Kaltim
22 Mei 2026
0
115

BONTANG - Guna memperkuat promosi Investasi Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tengah menyusun materi...

Next Post
Kebakaran di Balikpapan

Ruko di Klandasan Ilir Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Jadwal KM Egon Juni 2026 di Bontang

    Jadwal KM Egon Juni 2026 di Bontang, Catat Tanggal dan Rutenya

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

    3724 shares
    Share 1490 Tweet 931
  • PELNI Rilis Jadwal KM Egon Juni 2026, Ini Waktu Keberangkatan dari Bontang

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Tabrakan Dua Motor di Bontang, Satu Korban Dilarikan ke RS

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bonceng Tiga Pelajar SMP Tabrak Mobil di Bontang, Warga Panik

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

13 Maret 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Tim Sar evakuasi Rifki (23), pemuda asal Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Melenyu 2

Diduga Kelelahan Lawan Arus, Pemuda 23 Tahun Ditemukan MD di Kutim

3 Juni 2026
Lokasi penemuan bocah yang hilang diculik di Sangatta dan ditemukan meninggal dunia

Kasus Hilangnya Anak 7 Tahun di Kutim Masih Didalami, Terduga Pelaku Diamankan Polda Kaltim

3 Juni 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sehari Setelah Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

3 Juni 2026
Bocah Hilang di Sangatta, Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan Bukit Pelangi

Sempat Dilaporkan Hilang, Bocah 7 Tahun di Sangatta Ditemukan MD

3 Juni 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang