KUKAR – Polres Kutai Kartanegara mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Mahakam 2025.
Operasi ini digelar serentak di seluruh Polda Kaltim sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, mengungkap tujuh laporan polisi dengan total delapan pelaku yang berhasil diamankan.
“Tiga di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya, Sabtu 8 November 2025.
Dalam operasi ini, Polres Kukar menyita tujuh sepeda motor dan dua mobil. Semua tersangka adalah laki-laki dewasa, tiga di antaranya residivis.
Mereka melakukan aksi baik siang maupun malam dengan berbagai modus, seperti merusak kunci kontak, memanfaatkan rumah kosong, atau kelalaian pemilik kendaraan.
Kapolres menegaskan, seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum.
“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Barang bukti kendaraan dapat dipinjam pakai oleh pemilik selama proses hukum berjalan.
“Pemilik dapat mengambil kendaraannya dengan menunjukkan identitas dan dokumen asli,” jelas AKBP Khairul Basyar. (*/Red)

















