BONTANG – Pemerintah Kota Bontang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
menegaskan komitmennya meningkatkan transparansi.
Sekaligus pengawasan kemitraan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mikro lewat diterbitkannya surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 500.16.3.5/2131/DPMPTSP/2025.
Langkah ini dianggap sebagai titik awal untuk memastikan aktivitas investasi tidak hanya menguntungkan industri besar, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi koperasi dan UMKM setempat.
SE yang terbit pada 11 November 2025 itu mengatur pelaksanaan kemitraan, antara usaha besar dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih dan para pelaku usaha mikro di berbagai sektor.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Bidang Penanaman Modal, DPMPTSP Bontang, Karel, menuturkan, pemerintah daerah menilai, selama ini banyak potensi kolaborasi yang belum dimaksimalkan karena belum adanya pedoman teknis yang lebih rinci di tingkat kota.
Dengan penerbitan SE ini, menjadi dorongan bagi perusahaan untuk lebih terbuka dalam perencanaan hingga pelaporan kemitraan.
“Edaran ini sebagai instrumen pengawasan. Kami ingin memastikan setiap perusahaan menjalankan kemitraannya dengan terstruktur,” ungkapnya, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar manfaat investasi benar-benar merata dan tidak hanya berpusat pada usaha berskala besar.
Dengan regulasi ini, Pemkot Bontang berharap tercipta hubungan kemitraan yang lebih sehat dan menguntungkan kedua pihak.
“Ketika mekanismenya jelas, potensi UMKM lokal bisa lebih dioptimalkan,” katanya. (*/ADV)

















