BONTANG – Proses pengurusan Sertifikat Standar Puskesmas kini makin ringkas dan sederhana berkat layanan Perizinan Digital (PD) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan, Sofyansyah, menjelaskan, masyarakat hanya perlu mengikuti enam langkah mudah untuk menyelesaikan seluruh proses tanpa harus datang ke kantor, serta tanpa dipungut biaya apa pun.
“Tempo layanan pun terbilang cepat, hanya 10 hari kerja,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Pertama, pemohon wajib membuat akun Perizinan Digital sebagai pintu masuk untuk seluruh proses layanan.
Setelah akun aktif, langkah kedua adalah mengajukan permohonan Sertifikat Standar Puskesmas melalui aplikasi tersebut.
Ketiga, pemohon cukup mengunggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan langsung di platform PD. Berkas yang masuk akan diverifikasi petugas.
“Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima notifikasi melalui e-mail, sebagai langkah keempat,” jelas dia.
Sofyansyah menambahkan, proses penerbitan sertifikat dilakukan sepenuhnya secara digital. Kelima, pemohon diminta mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui aplikasi Perizinan Digital
Pemohon menerima Sertifikat Standar Puskedmas langkah keenam sekaligus penutup dari seluruh rangkaian proses.
“Semua tahapan dibuat sederhana agar masyarakat bisa mengurus izin dengan cepat, tanpa biaya, dan tanpa ribet,” pungkasnya. (ADV)

















