PPU – AL (50) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara.
Pelaku buron selama dua bulan setelah menganiaya korban dengan senjata tajam.
Penangkapan berlangsung dramatis di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.
AL sempat menodong badik ke petugas dan mencoba kabur.
“Pelaku sempat lawan, tapi berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, Rabu 8 April 2026.
Motif penganiayaan dipicu kecewa handphone bekas yang dibeli rusak.
“Tersangka kini ditahan di Rutan Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/TH)

















