SAMARINDA – Dalam rangka meringankan beban masyarakat setelah merayakan Idul Fitri dan menyambut tahun ajaran baru, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) meluncurkan program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta dendanya.
Program ini berlaku selama 3 bulan, mulai dari tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya penghapusan beban finansial, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.
“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu,” kata Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati dalam surat edarannya yang diterima pada Sabtu 5 April 2025.
Program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada wajib pajak dengan ketentuan tertentu, seperti kendaraan pribadi dan kendaraan sosial keagamaan.
Namun, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.
Bapenda Kaltim berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun 2026 dan seterusnya. (***)