BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang mengungkap kasus pencurian brankas yang terjadi di sebuah kantor di kawasan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Pelaku diketahui merupakan seorang karyawan swasta berinisial EF (39), yang berhasil diamankan pada Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kasus ini terungkap setelah korban, berinisial PS, melaporkan kejadian pada Senin pagi (14/04/2025) sekitar pukul 07.30 Wita.
Saat itu, PS mendapati lemari penyimpanan dalam keadaan terbuka, dan brankas beserta sejumlah barang penting telah raib.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp 50 juta yang tersimpan di dalam brankas telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, EF diketahui membawa kabur satu unit ponsel, kunci brankas, serta alat berupa pahat.
Selain itu, sebagian uang hasil curian telah dialihkan ke rekening pribadinya di Bank BRI. Saat pelaku ditangkap, saldo rekening tersebut tersisa Rp 16,8 juta.
Barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menemukan sisa barang bukti serta melengkapi berkas penyidikan.
“Setiap tindak pidana tentu akan kami tangani sesuai prosedur operasional standar dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Hari. (**/A)