BONTANG – Perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi rekomendasi penting dari DPRD Kota Bontang.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna III DPRD Kota Bontang terkait rekomendasi LKPJ Walikota Bontang 2025, Rabu (13/5/2026).
Agenda tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Bontang, dengan dihadiri 18 anggota DPRD dari berbagai partai.
Dalam pembacaan rekomendasi tersebut oleh Anggota Pansus DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry menyebut LKPJ merupakan kewajiban pemerintah Kota untuk disampaikan kepada DPRD.
“LKPJ kepada DPRD merupakan hubungan Check and balance yang seimbang dan harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, LKPJ tersebut adalah hasil penyelarasan program daerah yang menyangkut jenjang yang dilaksanakan oleh kepala daerah satu kali dalam satu tahun.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa LKPJ juga merupakan realisasi kinerja dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Dalam rangka perbaikan terdapat delapan rekomendasi DPRD yang disampaikan Terhadap pemerintah kota Bontang seperti memperbaiki kualitas perencanaan, pengawasan anggaran dan optimalisasi guna menghindari Silpa yang berlebihan.
“Pemerintah Kota Bontang agar memperhatikan dan mencermati silpa 2025 yang cukup besar dari seluruh perangkat daerah,” tegasnya.
Tak hanya itu, rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan pada awal bulan juga menjadi rekomendasi penting DPRD terhadap pemerintah kota Bontang agar tidak terjadi penumpukan hingga semester kedua.
Alfin Rausan Fikry juga mengingatkan agar pemerintah kota Bontang melalui perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan keuangan fiskal daerah.
DPRD Bontang berharap LKPJ yang disampaikan tersebut kepada pemerintah kota Bontang untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah daerah. (*/Nwl)

















