BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengungkap peredaran pil LL di Bontang.
Dua pria berinisial UC (51) dan RR (33) ditangkap di Jalan Pupuk Raya, RT 021, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Senin (23/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 83 paket siap edar berisi masing-masing 3 butir pil berlogo LL.
Petugas juga menyita satu plastik berisi 93 butir pil serupa. Total barang bukti 345 butir.
Selain itu, diamankan dua tas warna hijau dan hitam, satu unit ponsel Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp78 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran obat terlarang di Bontang Utara.
“Masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, khususnya peredaran narkoba dan obat terlarang,” ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Barang bukti dan terduga pelaku sudah kami amankan,” pungkasnya. (*/Niwil)

















