BONTANG – Satlantas Polres Bontang melakukan operasi penertiban lalu lintas yang menghasilkan 78 pengendara ditilang.
Operasi ini dilakukan pada hari pertama, Selasa (10/2/2025), untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Bontang.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo, mayoritas pelanggar yang didapat tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Banyak yang tidak punya SIM, maka kami tahan,” ucap AKP Purwo, kepada awak media, Selasa (11/2/2025).
Dalam operasi ini, Satlantas Polres Bontang juga melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen lengkap.
“Ada 35 unit kendaraan bermotor ditahan, serta 13 lembar SIM dan 30 lembar STNK disita,” jelasnya.
Untuk warga yang hendak membayar tilang, dapat langsung mendatangi Mapolres Bontang dan mengkonfirmasi ke bagian unit tilang.
Setelah itu, pelanggar diminta membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Operasi penertiban lalu lintas ini akan terus dilaksanakan, terutama dengan adanya Operasi Keselamatan 2025 yang akan berlangsung selama 2 pekan ke depan.
“Kami harap masyarakat taati peraturan lalulintas,” pungkasnya. (***)