SANGATTA – Polisi amankan seorang ibu rumah tangga di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng. Pelaku LK (32) diduga edarkan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Erwin Susanto, bilang, dapat info dari warga.
“Setelah cek info warga, tim langsung lakukan penindakan,” ungkapnya, Jumaat 23 Januari 2026.
Dari penggeledahan, ditemukan 137 bungkus narkotika golongan I bukan tanaman, total 79,71 gram.
Barang disembunyikan di sabun, kotak plastik, kaos kaki, bahkan tumpukan pakaian kotor.
Polisi juga amankan sendok takar, plastik klip, dan ponsel yang diduga dipakai transaksi.
Pelaku mengaku dapat barang lewat telepon tanpa tatap muka.
LK dan barang bukti kini diamankan di Polres Kutim.
“Ancaman hukuman berat menanti sesuai UU Narkotika 35, 2009,” pungkasnya. (*/Nun)

















