BONTANG – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak Pidana perjudian jenis kartu remi atau poker, Sabtu (16/11/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan permainan judi kartu jenis poker di Bontang. Timnya pun langsung bergerak ke lokasi.
“Informasi dari masyarakat, tim kami langsung ke lokasi dan mengamankan para pelaku,” katanya, Senin (18/11/2024)
Dalam penangkapan tersebut diantaranya HI, CS, IL, SH, dan RI yang sedang beraktifitas bermain judi kartu jenis poker di dalam rumah. Tim Rajawali mengamankan orang tersebut beserta barang bukti ke Mako Polres Bontang.
“Kita sudah amankan dan sejumlah barang bukti,” ucapnya.
Dengan kejadian tersebut, Polres Bontang menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi kegiatan seperti judi dan lainnya sebagainya.”Kami harap masyarakat hindari kegiatan judi tersebut,” pungkasnya.(***)