Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Kasus Chromebook: Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Kasus Chromebook: Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

by Redaksi Cuitan Kaltim
15 Mei 2026
in Hukum, Nasional, Umum
0
Nadiem Makarim menggunakan jaket ojek online (ojol) Gojek (Ist)

Nadiem Makarim menggunakan jaket ojek online (ojol) Gojek (Ist)

Share on Facebook

JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali menjadi sorotan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dikutip dari berbagai sumber, dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020-2022.

Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari Rp809 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta milik terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara.

Jika hasilnya masih belum mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam persidangan, jaksa menyebut proyek pengadaan Chromebook menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

Kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp621 miliar.

Jaksa juga menyatakan Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini turut menyeret tiga nama lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief yang merupakan pejabat serta konsultan di lingkungan Kemendikbudristek pada masa tersebut.

Dalam putusan sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. (*/Red)

Post Views: 454
Tags: Ceo GojekKasus KorupsiNadiem MakarimPengadaan laptop Chromebook
Share16Send

Related Posts

Pakar Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda.

Bukti Tak Cukup tapi Kasus Jalan Terus? Ini Kritik Keras Prof Chairul Huda

by Redaksi Cuitan Kaltim
21 Juni 2026
0
99

JAKARTA - Polemik status hukum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tanah air kembali memicu sorotan tajam....

Kejati Kaltim kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

KTT CV ABI Jadi Tersangka, Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Penjualan Batu Bara dari Luar IUP Sejak 2021

by Redaksi Cuitan Kaltim
9 Juni 2026
0
180

SAMARINDA - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu orang tersangka...

Dua Tersangka Korupsi Tambang CV ABI Ditahan Kejati Kaltim

Dua Tersangka Korupsi Tambang CV ABI Ditahan Kejati Kaltim, ASN Kementerian ESDM Ikut Terseret

by Redaksi Cuitan Kaltim
4 Juni 2026
0
144

SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan...

Next Post
Gedung SDN 011 Bontang Selatan

SDN 011 Bontang Selatan Pertahankan Akreditasi A hingga 2028, Bukti Mutu Pendidikan Tetap Terjaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Jadwal Kapal Laut bulan Juli 2026

    Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Listrik Berpotensi Padam 3 Jam Malam Ini, PLN Bontang Ungkap Penyebabnya

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Listrik Padam Bergilir di Bontang Malam Ini, Berikut Daftar Wilayah Terdampak

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Melenggang Tanpa Rival, Andi Faizal Kunci Kursi Ketua Golkar Bontang di Musda VIII

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • PLN Minta Maaf, Pemadaman Listrik 21.00 hingga 24.00 WITA Tak Terhindarkan di Bontang

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Sekretaris DPMPTSP Kota Bontang, Ida Idris

Hari Anti Narkoba 2026, DPMPTSP Serukan Kebersamaan Untuk Perangi Peredaran Narkoba

2 Juli 2026
Terduga pelaku berinisial JM (25) diamankan Polres Kutim

Gasak Kabel Tembaga PLN, Dua Pemuda Kutim Dibekuk Polisi, Diduga Beraksi di Enam Lokasi

2 Juli 2026
Pelayanan di Kantor DPMPTSP Bontang

DPMPTSP Bontang Sediakan Ruang Partisipasi Publik Lewat Kotak Saran

2 Juli 2026
Halaman Kantor DPMTSP Bontang

Mekanisme Perizinan OSS RBA Bagi Tokoh Obat, Ini Penjelasan DPMPTSP

2 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang