JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali menjadi sorotan.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dikutip dari berbagai sumber, dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020-2022.
Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari Rp809 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta milik terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara.
Jika hasilnya masih belum mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam persidangan, jaksa menyebut proyek pengadaan Chromebook menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.
Kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp621 miliar.
Jaksa juga menyatakan Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini turut menyeret tiga nama lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief yang merupakan pejabat serta konsultan di lingkungan Kemendikbudristek pada masa tersebut.
Dalam putusan sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. (*/Red)

















