KUTIM – Proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap lansia di Kantor Desa Tanah Abang, Kutai Timur, kini hampir selesai.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutim yang terus mengawal setiap tahapan penyelidikan.
“Sejak awal, PMII Kutim berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban,” katanya, Jumat 7 November 2025.
“Kami akan terus mengawasi hingga proses ini selesai dan tidak ada ketimpangan dalam penegakan hukum,” sambung Rail Fauzan, Koordinator PMII Kutim.
Kasus tersebut terjadi pada 11 Agustus 2025, ketika korban dipanggil ke kantor desa oleh Kepala Dusun II, Karsadi.
Korban mengaku dipukul oleh A, seorang perangkat desa, saat mereka membahas sengketa lahan.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan berkas perkara kini telah dikirim ke kejaksaan dan sedang dilengkapi.
“Masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa untuk melengkapi berkas dan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Saat ini, A ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara.
“A juga telah ditahan dan masa penahanannya diperpanjang,” pungkasnya. (*/Ainun)


















