BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang dan Pemerintah Kota (Pemkot) mencatatkan keberhasilan gemilang dalam menangani perkara hukum di tahun 2024.
Dari 21 perkara yang ditangani, seluruhnya berakhir dengan kemenangan mutlak bagi Pemkot Bontang.
Kolaborasi antara Kejari dan Pemkot Bontang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 244,4 miliar dari 13 perkara gugatan terkait proyek masa lalu yang berkaitan dengan kontrak kerja sama.
Selain itu, Kejari Bontang juga menangani satu perkara Tata Usaha Negara (TUN) terkait penertiban kantin/café terapung di Masjid Apung, Loktuan, dan berhasil mengamankan negara dari tuntutan sebesar Rp 338 juta.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bontang, Suratiningsih, menegaskan bahwa Kejari Bontang siap terus memberikan bantuan hukum kepada Pemkot Bontang dan memperkuat sinergi antara kedua belah pihak.
“Kami berharap dengan kolaborasi yang terus diperkuat, potensi sengketa hukum dapat ditekan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujar Suratiningsih, Sabtu 15 Maret 2025.
Dengan keberhasilan ini, Kejari Bontang dan Pemkot Bontang membuktikan bahwa kolaborasi multidisiplin menjadi solusi efektif dalam menjawab tantangan hukum kontemporer. (Red)