JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan akun media sosial bagi anak usia 16 tahun ke bawah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, aturan ini hadir untuk melindungi anak dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegasnya.
Kebijakan ini berlaku bagi berbagai platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Pemerintah menyadari implementasi aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapan.
Anak-anak bisa saja mengeluh. Orang tua juga mungkin kebingungan menghadapi respons anak.
Namun pemerintah menegaskan langkah ini penting untuk masa depan generasi muda.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak,” pungkasnya.
Diketahui, kebijakan ini sebagai langkah penting di tengah kondisi darurat digital yang dihadapi anak-anak saat ini. (*/Red)














