KUKAR – Jajaran Polsek Tenggarong kembali menunjukkan komitmennya menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan KH Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Jumat (6/3/2026).
Penindakan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tenggarong sebagai tindak lanjut arahan Kapolda Kaltim dan Kapolres Kutai Kartanegara untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kukar.
Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi, mengatakan temuan tersebut bermula saat personel melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 15.00 Wita.
Petugas mencurigai aktivitas penjualan minuman beralkohol di Toko Terang Baru.
“Anggota melakukan pemeriksaan secara humanis dan persuasif. Dari hasil pengecekan ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang disimpan di dalam toko milik pria berinisial EA (47),” ujar Achmad Hanifi.
Meski pemilik toko mengaku memiliki izin penjualan, polisi tetap mengamankan barang bukti karena legalitas dokumen yang ditunjukkan masih perlu diverifikasi.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah miras, di antaranya 12 botol Singaraja, 14 botol Newport Revolution, 24 botol kecil Konig Ludwig Dunkel, 7 botol Anggur Kolesom, 3 botol Anggur Merah, 5 botol Bir Bintang, 2 botol besar Konig Ludwig Dunkel, dan 2 botol Anggur Putih.
Pemilik toko bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tenggarong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (*/Mahli)

















