BONTANG – Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, Satuan Samapta Polres Bontang menggelar operasi penertiban minuman keras.
Sasaran operasi menyasar wilayah Bontang Barat dan Bontang Utara, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan dipimpin Kasat Samapta AKP Mohamad Yazid, bersama lima personel. Sebelum bergerak, tim lebih dulu menggelar apel persiapan di Mako Sat Samapta untuk memastikan kesiapan dan prosedur berjalan sesuai aturan.
Penertiban dilakukan mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI serta Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang larangan dan pengawasan peredaran miras.
Dari pemeriksaan di empat toko, petugas mendapati 57 botol miras pabrikan dijual tanpa izin resmi. Barang bukti terdiri dari bir hitam, bir putih, serta anggur merah, putih, dan hijau.
Seluruh botol langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bontang untuk proses lebih lanjut.
Kasat Samapta menegaskan operasi ini sebagai langkah pencegahan gangguan kamtibmas.
“Miras tanpa izin jelas melanggar aturan. Kami tidak ingin ada potensi keributan dan pelaku usaha harus patuh aturan,” pungkasnya. (*/NWL)

















