KUKAR – Jajaran Polsek Tabang menindak peredaran minuman keras tanpa izin di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (27/2/2026).
Penindakan dipimpin Kapolsek IPTU Yohan Lihu. Petugas menyasar warung yang diduga menjual miras ilegal.
Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mendatangi warung di Jalan PU, Desa Bilatalang. Pemeriksaan dilakukan secara humanis.
Dari lokasi ini, diamankan 3 botol Singaraja, 2 botol Bintang, 3 botol Prost Pilsener, 4 kaleng Bintang, dan sekitar 3 liter Jakan.
Patroli berlanjut. Pukul 23.45 WITA, petugas kembali menemukan miras tanpa izin di Jalan Bhayangkara, Desa Sidomulyo.
Barang bukti yang disita yakni 1 botol Singaraja, 2 botol Anggur Merah, dan 2 botol Anggur Kolesom.
Kapolsek menegaskan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami bergerak humanis, tapi tetap tegas,” ujarnya.
“Miras ilegal berpotensi ganggu kamtibmas,” sambungnya.
Diketahui, pemilik warung mengakui perbuatannya dan ereka kooperatif saat pemeriksaan. (*/Red).

















