KUBAR – Tenggat waktu pelunasan denda adat terus mendekat, sementara warga Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kutai Barat masih menghadapi kekurangan dana yang cukup besar.
Hingga 17 April 2026, dana yang berhasil dihimpun baru mencapai Rp127 juta dari total kewajiban sebesar Rp662,2 juta.
Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp500 juta yang harus dipenuhi dalam waktu kurang dari dua bulan.
Ketua penggalangan dana warga NTT, Nikolaus Boro, mengakui, dana yang terkumpul masih jauh dari target.
“Dana yang masih terkumpul saat ini masih jauh dari harapan. Kekurangan denda adat masih kurang sekitar Rp500 juta,” ujarnya di Kantor Presidium Dewan Adat Kutai Barat (PDA Kubar), Senin (27/4/2026).
Dia menyebutkan, pihaknya akan memaksimalkan pengumpulan dana dalam 60 hari ke depan, salah satunya melalui skema pemotongan gaji warga NTT yang bekerja di perusahaan sawit.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Rumah Besar Flobamora, Mikael Tob, menilai partisipasi warga masih minim, meski jumlah warga NTT di Kutai Barat mencapai puluhan ribu.
“Hampir semua warga NTT bersedia gajinya dipotong. Namun, kebanyakan perusahaan sawit tidak mau memfasilitasi. Hanya satu perusahaan yang bersedia, padahal semua perusahaan sudah kita surati,” ungkapnya dikutip dari katakaltim.com.
Ia pun mengajak seluruh warga NTT untuk berpartisipasi, dengan kontribusi sekitar Rp100 ribu per pekerja sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Di sisi lain, perwakilan keluarga korban menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada Presidium Dewan Adat Kutai Barat. Mereka berharap persoalan tersebut tidak dianggap sepele.
Kabid Rayukng Manaq PDA Kubar, L. Markos, menjelaskan bahwa keputusan denda adat telah disepakati bersama lembaga adat se-Kecamatan Sekolaq Darat.
“Keputusan denda adat waktu itu dihadiri lembaga adat kampung se-Kecamatan Sekolaq Darat. Jadi ada kesepakatan denda adat warga NTT yang harus diselesaikan pada 17 April 2026,” jelasnya.
Karena dana belum mencukupi, PDA Kubar memberikan tambahan waktu selama 60 hari untuk pelunasan sekaligus pelaksanaan upacara adat Uliq.
Diketahui, kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang dilakukan dua pemuda NTT terhadap lima warga Sekolaq Joleq pada 13 April 2025.
Akibatnya, dijatuhkan sanksi denda adat sebesar 1.655,5 antakng atau setara Rp662,2 juta. (*/Red)

















