Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » LBH Populis Borneo Desak Polisi Tindak Dugaan Tambang Ilegal di Bontang

LBH Populis Borneo Desak Polisi Tindak Dugaan Tambang Ilegal di Bontang

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 9, 2025
in Bontang, Dinamika, Hukum, Umum
0
Alat aktivitas galian C atau pertambangan batuan yang diduga ilegal di Jalan Flores, Kelurahan Kanaan, Kota Bontang. (Ist)

Alat aktivitas galian C atau pertambangan batuan yang diduga ilegal di Jalan Flores, Kelurahan Kanaan, Kota Bontang. (Ist)

Share on Facebook

BONTANG – Aktivitas galian C atau pertambangan batuan yang diduga ilegal di Jalan Flores, Kelurahan Kanaan, Kota Bontang, kembali memicu perbincangan hangat di masyarakat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Populis Borneo, Ahmad Said, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak terkait praktik ilegal ini.

Status Aktivitas Tambang

Menurut Said, ada keraguan mengenai status aktivitas tersebut, apakah hanya sekadar pemerataan lahan atau merupakan praktik pertambangan batuan.

“Yang jadi pertanyaan adalah apakah aktivitas ini sebatas pemerataan atau pematangan lahan, atau apakah ini adalah pertambangan batuan? Pemerintah dan kepolisian harusnya segera melakukan tindakan,” ujarnya, Minggu 9 Maret 2025.

Perbedaan mendasar antara kedua jenis aktivitas tersebut, lanjut Said, terletak pada komersialisasi.

Jika itu adalah pertambangan batuan, maka ada pengangkutan dan penjualan tanah timbunan, sedangkan pematangan lahan hanya melibatkan aktivitas cut and fill tanpa adanya komersialisasi.

Said juga menekankan bahwa pemetaan lahan atau land clearing memerlukan izin khusus dan hasil timbunannya tidak boleh diperjualbelikan.

Kewenangan Izin

Untuk pematangan lahan, kewenangannya ada pada DPM-PTSP Kota atau Provinsi untuk mengeluarkan izin. Sementara itu, untuk galian C, kewenangannya ada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, yang mengeluarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 86A ayat 4 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dugaan Tambang Ilegal

Meskipun, salah satu pemilik lahan dan alat berat telah mengklaim bahwa kegiatan yang dilakukan hanya pemerataan, Namun kata Said, di sepanjang Jalan Soekarno Hatta ada beberapa titik yang diduga melakukan operasi tambang.

Melihat aktivitas yang terjadi, Said pun menduga aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut adalah pertambangan batuan, atau galian C, mengingat ada pengangkutan dan penjualan tanah timbunan.

Jika ini terbukti, maka dapat dipastikan bahwa aktivitas ini merupakan tambang ilegal, mengingat dalam Perda No. 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Bontang dan Perwali No. 1 Tahun 2024 tentang RDTR Kota Bontang, disebutkan bahwa tidak ada area pertambangan di Kota Bontang.

Ancaman Hukum

Said menegaskan bahwa para pelaku aktivitas ilegal ini dapat dijerat dengan pidana sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tindakan Tegas

Dengan merusak lingkungan sekitar, Said mendesak pemerintah dan kepolisian untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut, agar dampaknya tidak semakin meluas. (***)

Post Views: 33
Tags: Galian CLBH Populis BorneoPolres BontangTambang Ilegal
Share20Send

Related Posts

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano

Kasus Sultan UMKM Bontang Ramai Dibicarakan, Ini Penjelasan Polres

by Redaksi Cuitan Kaltim
Januari 18, 2026
0
92

BONTANG - Menanggapi perhatian publik terkait unggahan media sosial bertagar “Sultan UMKM Bontang”, Polres Bontang memastikan penanganan perkara tetap berjalan....

Barang bukti kasus narkoba yang diamankan polisi

Digerebek Malam Hari di Berbas Pantai Bontang, Polisi Temukan Ini dari Pria 38 Tahun

by Redaksi Cuitan Kaltim
Januari 18, 2026
0
84

BONTANG - Jajaran Polsek Bontang Selatan kembali mengungkap kasus dugaan narkotika. Seorang pria berinisial YAS (38) diamankan, Jumat (16/1/2026) sekitar...

Sejumlah motor hasil curian yang diamankan Polres Bontang

Motor Hilang di Parkiran RSUD Bontang, Polisi Ungkap Pelakunya

by Redaksi Cuitan Kaltim
Januari 17, 2026
0
103

BONTANG - Polres Bontang mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor. Dua terduga pelaku berinisial HR (26) dan AS (21) diamankan....

Next Post
Relawan Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Barakatul Ummah (BMBU) mengadakan penggalangan dana peduli anak yatim dan dhuafa di Simpang 4 Pisangan (Ayb)

Relawan BMBU Kumpulkan Dana Rp5,2 Juta untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Kondisi banjir di Teluk Lingga Kutim

    Bukan Sekadar Banjir, Warga Teluk Lingga Kutim Khawatir Hal Ini Muncul

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Motor Hilang di Parkiran RSUD Bontang, Polisi Ungkap Pelakunya

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Sengketa Lahan di Bontang Lestari, Ini Kata Polisi

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Cek Jadwal Kapal Pelabuhan Loktuan Bontang Januari 2026

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus Sultan UMKM Bontang Ramai Dibicarakan, Ini Penjelasan Polres

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Barang bukti kasus pencurian yang diamankan polisi

Jejak Digital Bikin Polisi Bongkar Pencurian Laptop di Muara Badak Kukar

Januari 20, 2026
Banjir melanda sejumlah wilayah di Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (18/1/2026

Banjir Rendam Sejumlah Desa di Kenohan Kukar, Air Capai Pinggang Orang Dewasa

Januari 19, 2026
Terduga pelaku transaksi sabu diamankan polisi

Polres Kukar Hentikan Transaksi di Pinggir Jalan, Isinya Bikin Kaget

Januari 19, 2026
Proses Evakuasi Penumpang Kapal Wisata KM Teman Bejalanan

Kapal Wisata KM Teman Bejalanan Terbakar, Begini Proses Evakuasi Penumpang di Samarinda

Januari 19, 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang