Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » LBH Populis Borneo Desak Polisi Tindak Dugaan Tambang Ilegal di Bontang

LBH Populis Borneo Desak Polisi Tindak Dugaan Tambang Ilegal di Bontang

by Redaksi Cuitan Kaltim
9 Maret 2025
in Bontang, Dinamika, Hukum, Umum
0
Alat aktivitas galian C atau pertambangan batuan yang diduga ilegal di Jalan Flores, Kelurahan Kanaan, Kota Bontang. (Ist)

Alat aktivitas galian C atau pertambangan batuan yang diduga ilegal di Jalan Flores, Kelurahan Kanaan, Kota Bontang. (Ist)

Share on Facebook

BONTANG – Aktivitas galian C atau pertambangan batuan yang diduga ilegal di Jalan Flores, Kelurahan Kanaan, Kota Bontang, kembali memicu perbincangan hangat di masyarakat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Populis Borneo, Ahmad Said, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak terkait praktik ilegal ini.

Status Aktivitas Tambang

Menurut Said, ada keraguan mengenai status aktivitas tersebut, apakah hanya sekadar pemerataan lahan atau merupakan praktik pertambangan batuan.

“Yang jadi pertanyaan adalah apakah aktivitas ini sebatas pemerataan atau pematangan lahan, atau apakah ini adalah pertambangan batuan? Pemerintah dan kepolisian harusnya segera melakukan tindakan,” ujarnya, Minggu 9 Maret 2025.

Perbedaan mendasar antara kedua jenis aktivitas tersebut, lanjut Said, terletak pada komersialisasi.

Jika itu adalah pertambangan batuan, maka ada pengangkutan dan penjualan tanah timbunan, sedangkan pematangan lahan hanya melibatkan aktivitas cut and fill tanpa adanya komersialisasi.

Said juga menekankan bahwa pemetaan lahan atau land clearing memerlukan izin khusus dan hasil timbunannya tidak boleh diperjualbelikan.

Kewenangan Izin

Untuk pematangan lahan, kewenangannya ada pada DPM-PTSP Kota atau Provinsi untuk mengeluarkan izin. Sementara itu, untuk galian C, kewenangannya ada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, yang mengeluarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 86A ayat 4 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dugaan Tambang Ilegal

Meskipun, salah satu pemilik lahan dan alat berat telah mengklaim bahwa kegiatan yang dilakukan hanya pemerataan, Namun kata Said, di sepanjang Jalan Soekarno Hatta ada beberapa titik yang diduga melakukan operasi tambang.

Melihat aktivitas yang terjadi, Said pun menduga aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut adalah pertambangan batuan, atau galian C, mengingat ada pengangkutan dan penjualan tanah timbunan.

Jika ini terbukti, maka dapat dipastikan bahwa aktivitas ini merupakan tambang ilegal, mengingat dalam Perda No. 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Bontang dan Perwali No. 1 Tahun 2024 tentang RDTR Kota Bontang, disebutkan bahwa tidak ada area pertambangan di Kota Bontang.

Ancaman Hukum

Said menegaskan bahwa para pelaku aktivitas ilegal ini dapat dijerat dengan pidana sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tindakan Tegas

Dengan merusak lingkungan sekitar, Said mendesak pemerintah dan kepolisian untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut, agar dampaknya tidak semakin meluas. (***)

Post Views: 165
Tags: Galian CLBH Populis BorneoPolres BontangTambang Ilegal
Share20Send

Related Posts

Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

by Redaksi Cuitan Kaltim
17 Juli 2026
0
156

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Bontang. Satresnarkoba Polres Bontang...

Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Buruh Harian Lepas di Bontang Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu 9,90 Gram

by Redaksi Cuitan Kaltim
16 Juli 2026
0
196

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Seorang buruh harian lepas berinisial  LEO (42) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang lantaran diduga memiliki dan mengedarkan narkotika...

Alat bukti yang diamankan Polres Bontang

Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

by Redaksi Cuitan Kaltim
16 Juli 2026
0
216

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang kembali digagalkan polisi. Dua pria ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang...

Next Post
Relawan Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Barakatul Ummah (BMBU) mengadakan penggalangan dana peduli anak yatim dan dhuafa di Simpang 4 Pisangan (Ayb)

Relawan BMBU Kumpulkan Dana Rp5,2 Juta untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang