BONTANG – Seorang pria berinisial MA (34) diamankan Polsek Bontang Selatan karena membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah di tempat umum, Kamis (1/1/2026).
Peristiwa terjadi di depan Hotel Andika, Jalan Hayamuruk, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, saat polisi melakukan monitoring tempat hiburan malam pascalibur Tahun Baru.
Petugas mendapati adanya keributan dan melihat pelaku memegang senjata tajam jenis badik.
Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan. Atas perbuatannya, MA disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam dan tetap menjaga ketertiban demi keamanan bersama.
“Pelakunya sudah kami amankan,” pungkasnya. (*/Ayb)

















