Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Pengusaha Diserahkan ke Kejari Balikpapan, Dugaan Tindak Pidana Pajak

Pengusaha Diserahkan ke Kejari Balikpapan, Dugaan Tindak Pidana Pajak

by Redaksi Cuitan Kaltim
16 November 2024
in Dinamika, Hukum, Pemerintahan, Umum
0
Pengusaha Diserahkan ke Kejari Balikpapan

Pengusaha Diserahkan ke Kejari Balikpapan

Share on Facebook

BALIKPAPAN — Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim di Kejaksaan Negeri Balikpapan Kamis (14/11/2024).

Pelimpahan tahap II dilakukan PPNS Kanwil DJP Kaltimtara melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Tersangka I bin HKA yang merupakan Direktur PT FK, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan karena dugaan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, PT FK diketahui tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, padahal PT FK telah memungut PPN dari lawan transaksi dengan menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi antara PT FK dengan pihak lawan transaksi (pembeli).

“Dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka I bin HKA melalui PT FK dilakukan pada tahun 2019,” ungkap pihak Ditjen Pajak dalam keterangan resminya diterima katakaltim, Sabtu (16/11/2024.

Pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Juncto UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,” terangnya.

Pemulihan kerugian pada pendapatan negara termasuk sanksi yang harus dilunasi oleh Tersangka I bin HKA adalah sebesar Rp1.783.298.216,00.

Perbuatan pidana yang dilakukan tersangka I bin HKA diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.

Dalam menjalankan upaya penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan, DJP mengutamakan upaya dan asas ultimum remedium dengan memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara, di atas primum remedium. (***).

Post Views: 143
Tags: Kejari BalikpapanPengusahaTindak Pidana Pajak
Share8Send

Related Posts

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan dari PT PPA Finance, Rabu (11/3/2026) 

Direktur Perusahaan Terseret Kasus Korupsi di Balikpapan, Kerugian Negara Disebut Capai Rp31 Miliar

by Redaksi Cuitan Kaltim
13 Maret 2026
0
188

BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK sebagai tersangka dalam kasus...

Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan tokoh bisnis terkemuka di Istana Kepresidenan (Ist)

Presiden Ajak Pengusaha Nasional Dukung Pertumbuhan Ekonomi

by Redaksi Cuitan Kaltim
8 Maret 2025
0
46

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan tokoh bisnis terkemuka di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas strategi memperkuat pertumbuhan...

Next Post
Warga Nganjuk Jawa Timur deklarasi dukungan untuk Basri -Chusnul

Mengalir Terus Dukungan, Warga Nganjuk Jawa Timur Jatuhkan Pilihan ke Basri -Chusnul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    274 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang