BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus tindak pidana peretasan dan pengambilalihan akun media sosial Instagram yang melibatkan empat orang tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli siber untuk menangani berbagai kejahatan digital yang semakin marak.
Keempat tersangka, berinisial AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19), berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Mereka diduga menggunakan teknik phishing dan social engineering untuk memperoleh akses ilegal ke akun Instagram korban.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 barang bukti, termasuk lima unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 5 juta, akun WhatsApp, email, serta SIM card yang terkait dengan tindak pidana ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 700 juta,” katanya Selasa 4 Maret 2025.
Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan akun media sosial dengan menerapkan autentikasi dua faktor (2FA) serta tidak mudah tergoda oleh tautan mencurigakan yang beredar di dunia maya. (***)