KUKAR – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Seorang pria berinisial K (36) diringkus di rumahnya di Jalan Selayar RT 006, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Rabu (11/2/2026).
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna menyebut, pengungkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Tim sudah melakukan pemantauan beberapa hari. Saat target masuk ke rumah yang dicurigai, langsung kami lakukan penggerebekan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 7,80 gram.
Turut diamankan plastik klip, timbangan digital, korek api gas, tas kecil merah, serta satu unit ponsel.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga seumur hidup. (*/Red)

















