BONTANG – Polres Bontang mengamankan pelaku kasus peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. Pria berinisial AH (47) diamankan di Jl. Bina Cipta RT.03, Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Senin (4/11/2024) sekira pukul 23.00 WITA kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihad Nixon L Toruang menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Di mana tersangka langsung digerebek oleh pihak kepolisian di kediamannya.
Informasi dari masyarakat, rumah tersangka diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Pihak kepolisian pun melakukan pengintaian, setelah itu melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat tim kami langsung bergerak,” ucapnya, Rabu (6/11/2024).
Hasil dari penakapan tersebut pihaknya mengamankan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,90 gram, plastik klip, timbangan digital, dan satu unit ponsel.
“Setelah kita tangkap dan selidiki ternyata barang bukti yang diamankan miliknya,” jelasnya.
Dia sebut, AH juga mengaku telah membeli sabu dari seorang pemasok sebanyak 20 kali. Pada bulan September lalu, AH bahkan sempat mengambil satu bal sabu dari pemasoknya di Jembatan Mahkota, Samarinda.
“Transaksi terakhir dilakukan sekitar empat hari lalu, tersangka membeli lima gram sabu dan sebagian sudah dijual,” terangnya.
Tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini tengah menjalani proses hukum. (***)