BONTANG – Seorang pria berinisial MT (26) ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Bontang atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Tongkol, RT 026, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan pada Sabtu (3/5/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria di sebuah penginapan di Jalan KS Tubun, yang setelah diinterogasi mengaku bernama MT.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal terduga pelaku di Jalan Tongkol.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi dua paket kecil kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat 2,57 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat isap sabu (bong), satu korek api gas, dan satu unit ponsel merek Oppo warna merah gelap.
“MT mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan metode penyerahan sistem jejak,” ujar AKBP Alex.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. MT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/A)

















