KUTIM – Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama tahun 2021 di Kutai Timur (Kutim) memasuki babak penentuan.
Kontrak tersebut akan berakhir pada November 2026 tidak serta-merta diperpanjang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, mengatakan perpanjang kontrak dilakukan setalah melewati proses evaluasi dan seleksi guna memastikan kelayakan sebagai PPPK.
“Kalau kinerjanya bagus dan memenuhi syarat, baru kita usulkan untuk rekomendasi perpanjangan kontrak. Tapi kalau buruk, tentu tidak bisa dipertahankan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, proses evaluasi akan dilakukan sekitar tiga bulan sebelum masa kontrak berakhir. Pemerintah daerah akan menelusuri rekam jejak kinerja setiap pegawai melalui sejumlah indikator.
Adapun indikatornya adalah seperti memastikan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tingkat kedisiplinan, serta catatan kehadiran selama masa pengabdian.
Proses tersebut tidak hanya sebatas administrasi semata. Katanya, PPPK yang ingin memperpanjang kontrak wajib memperoleh surat rekomendasi yang memuat keterangan aktif melakukan tugas dan pertanggungjawaban dari atasan langsung.
“Untuk dapat diperpanjang, harus ada surat keterangan aktif melaksanakan tugas dan surat pertanggungjawaban dari kepala dinas yang merekomendasikan perpanjangan SK. Selain itu, absensi juga dilampirkan untuk diverifikasi BKPSDM,” ungkapnya
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggan disiplin maupun pelanggaran administrasi selama kontrak berjalan, namun bila terdapat pelanggaran administrasi serta catatan kinerja buruk, maka peluang perpanjang kontrak tertutup.
“Yang pertama merekomendasikan adalah kepala perangkat daerahnya dulu, baru kemudian diverifikasi oleh BKPSDM,” lanjutnya
Lebih lanjut, Ancah menambahkan bahwa PPPK yang dinilai layak diperpanjang adalah mereka yang menunjukkan disiplin kerja, mampu memenuhi target kinerja, serta memiliki catatan administrasi yang bersih dari pelanggaran.
Sebaliknya, jika pegawai hasil evaluasi menunjukkan tidak disiplin kerja, tidak memenuhi target kerja, serta terdapat catatan administrasi yang buruk peluang perpanjang akan tertutup.
“Kontrak lima tahun itu bukan waktu sebentar. Jadi sangat wajar kalau pemerintah mengevaluasi. Tidak mungkin yang kinerjanya buruk tetap dipertahankan,” ungkapnya
Ancah mengimbau untuk seluruh PPPK tetap menjaga etos kerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Baginya, kinerja dalam beberapa bulan mendatang akan menjadi bagian penting dari penilaian akhir pemerintah daerah.
“Penilaian kinerja itu akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan masa depan kontrak mereka,” pungkasnya. (*/Arya)

















