BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini akan beroperasi di kantor Disnaker untuk menerima laporan pekerja yang mengalami kendala pencairan.
Aturan soal THR sudah jelas. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, menyebut kepatuhan perusahaan di Bontang cukup baik.
“Beberapa tahun terakhir hampir tak ada laporan. Perusahaan di sini relatif tertib,” ujarnya singkat, Rabu 4 Maret 2026.
Menurutnya, dominasi industri besar dan kontraktor turut memengaruhi kepatuhan tersebut.
“Mayoritas patuh aturan. Itu yang bikin situasi jelang Idulfitri kondusif,” tambahnya.
Meski begitu, Disnaker tetap mengingatkan agar kewajiban ini tidak diabaikan. Keterlambatan bisa berujung sanksi administratif.
“Teguran sampai peringatan tertulis bisa diberikan,” tegas Asdar.
Dalam rapat daring bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Disnaker juga menerima arahan agar pembayaran dilakukan lebih awal.
“Kalau bisa H-14 sudah dibayar. Dan harus penuh, tidak boleh dicicil,” jelasnya.
Posko pengaduan tetap difungsikan sebagai langkah antisipasi. Pendekatan yang diambil mengutamakan mediasi.
“Kami panggil kedua pihak. Cari solusi bersama. Tapi prinsipnya, THR itu hak pekerja,” katanya.
Disnaker mengimbau pekerja tak ragu melapor jika ada pelanggaran. Jadwal operasional posko akan diumumkan setelah Surat Edaran Menteri resmi terbit. (*/NWL)

















