SAMARINDA – Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Polresta Samarinda, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sebuah bangsal kosong di pinggiran Sungai Mahakam.
Tim Unit Opsnal Polsek KP Samarinda melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 18.23 WITA, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri mencurigakan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan lima bungkus poketan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,53 gram/bruto.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, tersangka yang diamankan adalah HS (28 tahun), berdomisili di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.
Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan pesanan seseorang yang berprofesi sebagai pengusaha perahu taxi ketinting di Sungai Mahakam.
“Pelaku sudah kami tangkap, beserta barang buktinya,” ucapnya Senin 17 Februari 2025.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek KP Samarinda terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (***)